Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dana alokasi khusus (DAK) yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Selain Azhar Jaya, KPK tidak berhenti pada satu saksi. Pada hari yang sama, penyidik juga memanggil Direktur Utama PT Griksa Cipta, Aswin Griksa Fitranto, untuk diperiksa dalam kapasitas yang sama.
Kehadiran pihak swasta dalam daftar pemeriksaan mengindikasikan bahwa KPK sedang menelusuri jejak proyek dari hulu ke hilir, mulai dari proses penganggaran di tingkat kementerian hingga pelaksanaan di lapangan oleh kontraktor.
Kombinasi pemeriksaan dari unsur pemerintah dan swasta diharapkan dapat membuka tabir korupsi ini secara terang benderang.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Abdul Azis (Bupati Kolaka Timur 2024-2029), Andi Lukman Hakim (pejabat Kemenkes), dan Ageng Dermanto (PPK) sebagai terduga penerima suap.
Sementara itu, Deddy Karnady dan Arif Rahman dari PT Pilar Cerdas Putra diduga sebagai pihak pemberi suap. Proyek peningkatan fasilitas RSUD Kolaka Timur dari kelas D menjadi C ini memiliki nilai fantastis sebesar Rp 126,3 miliar dan merupakan bagian dari program peningkatan 32 RSUD se-Indonesia.[dit]
