Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka kasus ini. Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, pada 4 September 2025 mengungkapkan bahwa Nadiem diduga sejak awal terlibat dalam pembicaraan dengan Google Indonesia mengenai penggunaan Chrome OS pada perangkat TIK yang diadakan pemerintah.
Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 bahkan disebut mengunci penggunaan sistem operasi tersebut. Akibatnya, dugaan kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,98 triliun, meski jumlah pastinya masih menunggu hasil audit resmi BPKP.
Selain Nadiem, sejumlah nama lain juga telah ditetapkan sebagai tersangka, antara lain mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan, konsultan Ibrahim Arief, eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah, serta mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.[zul]
