Hukum  

Terbukti Gratifikasi dan TPPU, Pengadilan Tinggi Tambah Hukuman Mantan Bupati Pesawaran

Mantan Bupati pesawaran, Dendi Ramadhona saat menjadi terdakwa dalam perkara proyek SPAM di Kabupaten Pesawaran, Lampung. (FAKTANASIONAL/HO).
Mantan Bupati pesawaran, Dendi Ramadhona saat menjadi terdakwa dalam perkara proyek SPAM di Kabupaten Pesawaran, Lampung. (FAKTANASIONAL/HO).
FAKTANASIONAL.NET – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang, Lampung, menambahkan hukuman terhadap mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi serta melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hukuman mantan Bupati pesawaran tersebut ditambah oleh hakim PT menjadi 13 tahun pidana kurungan penjara yang semula delapan tahun. Putusan tersebut dibacakan secara daring beberapa hari lalu oleh majelis hakim yang diketuai Cakra Alam serta empat anggota yakni Mahfudin, Ratmoho, Brierly Napitupulu, dan Gustina Aryani.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dendi Ramadhona dengan pidana penjara selama 13 tahun,” kata majelis hakim Cakra Alam membacakan amar putusan, Senin (3/8).

Majelis hakim menilai bahwa pembanding Dendi Ramadhona, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung Tahun anggaran 2022.

Exit mobile version