Hukuman mantan Bupati pesawaran tersebut ditambah oleh hakim PT menjadi 13 tahun pidana kurungan penjara yang semula delapan tahun. Putusan tersebut dibacakan secara daring beberapa hari lalu oleh majelis hakim yang diketuai Cakra Alam serta empat anggota yakni Mahfudin, Ratmoho, Brierly Napitupulu, dan Gustina Aryani.
Majelis hakim menilai bahwa pembanding Dendi Ramadhona, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung Tahun anggaran 2022.











