Hukum  

Terbukti Gratifikasi dan TPPU, Pengadilan Tinggi Tambah Hukuman Mantan Bupati Pesawaran

Mantan Bupati pesawaran, Dendi Ramadhona saat menjadi terdakwa dalam perkara proyek SPAM di Kabupaten Pesawaran, Lampung. (FAKTANASIONAL/HO).
Mantan Bupati pesawaran, Dendi Ramadhona saat menjadi terdakwa dalam perkara proyek SPAM di Kabupaten Pesawaran, Lampung. (FAKTANASIONAL/HO).
Lantaran juga terbukti menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana jabatan atau kedudukannya, Dendi Ramadhona juga dikenakan denda sebesar Rp750 juta serta dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp24.148.202.895 dikurangi sebesar Rp3 miliar sehingga sisa kewajiban yang harus dibayar sebesar Rp21.148.202.895.

Agar segera membayar kerugian negara, majelis hakim PT memberikan waktu selama satu tahun satu bulan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Namun jika tidak dibayar, harta benda disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang beberapa waktu lalu, Dendi Ramadhona dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, dengan pidana kurungan penjara selama 11 tahun serta denda sebesar Rp750 juta subsider 180 hari pidana kurungan penjara serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp31.993.123.330 subsider pidana kurungan penjara selama lima tahun dan enam bulan setelah harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara tersebut.

Lanjut pada sidang putusan, majelis hakim yang diketuai Enan Sugiarto kemudian menurunkan tuntutan pidana kurungan penjara daru jaksa yang semula 11 tahun menjadi pidana kurungan penjara selama delapan tahun, denda sebesar Rp750 juta subsider 165 hari, serta uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar.