Hukum  

Praktisi Hukum Sebut Kejari Bandarlampung Punya Kewenangan Untuk Tingkatkan Status Dugaan Korupsi Pada Disdikbud

Praktisi Hukum Osep Doddy soroti dugaan korupsi pada Disdikbud Bandarlampung yang sedang ditangani Kejaksaan. (FAKTANASIONAL/HO)
Praktisi Hukum Osep Doddy soroti dugaan korupsi pada Disdikbud Bandarlampung yang sedang ditangani Kejaksaan. (FAKTANASIONAL/HO)
FAKTANASIONAL.NET – Praktisi Hukum Osep Doddy menyoroti perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pakaian pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandarlampung Tahun 2024 yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung.

Pada perkara tersebut, menurut dia, Kejari Bandarlampung memiliki wewenang penuh untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyelidikan atau penyidikan pidana korupsi jika rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung pada Disdikbud Bandarlampung diabaikan dan kerugian negara tidak disetorkan kembali ke kas negara melalui Inspektorat

“Kejari Bandarlampung mempunyai kewenangan penuh untuk menindaklanjuti perkara itu, jika Disdikbud mengabaikan bahkan sampai tidak mengembalikan indikasi kerugian negara melalui Inspektorat,” katanya saat di Bandarlampung, Jumat malam (4/9).

Dia melanjutkan terkahir upaya yang dilakukan Kejari Bandarlampung menyurati inspektorat merupakan prosedur check and balance yang sah secara hukum untuk memastikan batasan antara pelanggaran administrasi dan tindak pidana korupsi tersebut.

Namun, kata dia, berdasarkan Pasal 20 ayat (3) UU No15 Tahun 2004, batas waktu resmi penyelesaian rekomendasi LHP BPK adalah selama 60 hari sejak LHP diserahkan kepada instansi terkait.

“Jika 60 hari rekanan atau Disdikbud tidak bisa mengembalikan kerugian negara berdasarkan LHP BPK, maka perbuatan pidana telah slesai dilakukan (voltooid) perkara ahrus naik sidik,” tegasnya.