Pada perkara tersebut, menurut dia, Kejari Bandarlampung memiliki wewenang penuh untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyelidikan atau penyidikan pidana korupsi jika rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung pada Disdikbud Bandarlampung diabaikan dan kerugian negara tidak disetorkan kembali ke kas negara melalui Inspektorat
Dia melanjutkan terkahir upaya yang dilakukan Kejari Bandarlampung menyurati inspektorat merupakan prosedur check and balance yang sah secara hukum untuk memastikan batasan antara pelanggaran administrasi dan tindak pidana korupsi tersebut.
“Jika 60 hari rekanan atau Disdikbud tidak bisa mengembalikan kerugian negara berdasarkan LHP BPK, maka perbuatan pidana telah slesai dilakukan (voltooid) perkara ahrus naik sidik,” tegasnya.








