Hukum  

Pengacara Bantah Febrie Adriansyah Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Soroti Penggeledahan Rumah di Sentul/(Ig)

FAKTANASIONAL.NET – Kubu hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah tudingan bahwa kliennya menerima uang Rp40 miliar dari Tan Kian.

Bantahan itu disampaikan kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat, 4 September 2026.

Dikutip dari Liputan6.com, Febri menyebut informasi mengenai penerimaan uang tersebut muncul karena adanya kekeliruan dalam memahami pertimbangan hakim praperadilan.

“Kami menyebutnya kekeliruan informasi ini, itu dimulai dari ketika pertimbangan hakim praperadilan itu diambil sebagian saja. Jadi seolah-olah bahwa tidak benar ada pemberian uang Rp 40 miliar dari Tan Kian kepada Pak FA. Itu dulu yang kami tegaskan,” kata Febri.

Menurut dia, isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian justru menyebut uang tersebut diberikan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Sebelum komunikasi dengan Ferry berlangsung, Tan Kian disebut mendapat informasi dari seseorang bernama Lucy mengenai perkara hukum yang sedang berjalan.

“Tan Kian justru mengatakan dia pertama kali disampaikan oleh seseorang yang bernama Lucy, seseorang yang bernama Lucy yang orang tersebut tidak dikenal sama sekali oleh Pak FA,” jelas Febri.

Febri menegaskan BAP Tan Kian tidak menyatakan secara eksplisit bahwa uang Rp40 miliar tersebut ditujukan kepada Febrie. Bahkan, menurutnya, Tan Kian menggunakan frasa “bisa saja” ketika menjelaskan kemungkinan peruntukan dana tersebut kepada empat pejabat di lingkungan Kejagung.