FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yakni mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.
Dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (3/9), keduanya tiba di Gedung Utama Kejagung menggunakan mobil tahanan. Febrie dan Nurman tidak memberikan jawaban ketika awak media melontarkan sejumlah pertanyaan setibanya di lokasi.
Belum diketahui apakah penyidik Tim 9 Kejagung akan mempertemukan atau memeriksa keduanya secara konfrontir dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan kliennya dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan TPPU. Namun, surat panggilan yang diterima pihaknya tidak mencantumkan secara jelas siapa tersangka yang dimaksud.
“Jadi, di surat panggilan disebut sebagai saksi untuk penyidikan dugaan TPPU. Kami tidak temukan di surat panggilan tersebut untuk tersangka siapa, tapi disebutnya sebagai saksi untuk penyidikan dugaan TPPU,” kata Febri kepada wartawan, Kamis (3/9).










