FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan ekspor nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra). Perkara yang diduga berlangsung pada 2017 hingga 2019 tersebut disebut menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp401 miliar.
Dikutip dari detikNews, Senin (31/8/2026), Dirdik Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar menyampaikan bahwa perusahaan yang diduga terlibat adalah PT CNI, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi.
Menurut penyidik, PT CNI diduga belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), tetapi telah memperoleh rekomendasi untuk melakukan ekspor. Perusahaan tersebut juga diduga melakukan pengaturan terhadap dokumen kadar nikel agar hasil produksinya memenuhi ketentuan ekspor.
“Bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK sebesar Rp 401.653.737.469,69,” kata Saiful dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).
Saiful mengatakan PT CNI diduga bekerja sama dengan penyelenggara negara untuk mengatur hasil pengujian kadar nikel. Manipulasi tersebut disebut bertujuan agar kadar nikel tercatat kurang dari 1,7 persen, sementara ketentuan ekspor mensyaratkan kadar di atas 1,7 persen.
“PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7% untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7,” ujarnya.











