Hukum  

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Ekspor Nikel di Sultra, Kerugian Negara Tembus Rp401 Miliar

Gedung Jampidsus Kejagung/Fkn.

Ia menambahkan, ekspor tersebut diduga menggunakan dokumen yang tidak sah.

“Bahwa pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, melakukan ekspor nikel secara tidak sah, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Dalam penyidikan, jaksa telah memeriksa 116 saksi dan tiga ahli. Penyidik juga menyita 143 dokumen serta uang senilai Rp401 miliar.

“(Jaksa telah) melakukan pemeriksaan terhadap 116 orang saksi, melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang ahli, melakukan penyitaan terhadap 143 dokumen dan telah mendapatkan persetujuan penetapan dari Pengadilan Negeri,” ucapnya.

Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Jakarta. Kejagung juga telah memperoleh Laporan Hasil Perhitungan kerugian negara dari BPKP RI sebagai bagian dari proses penyidikan.[dit]