19 Perusahaan Disorot karena Karhutla, 12 di Kalimantan Jadi Perhatian KLH

Karhutla Indonesia Membara, 10 Negara Ini Sampai Turun Tangan/foto: ilustrasi/@Pngtree)

FAKTANASIONAL.NET – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mengungkap adanya 19 perusahaan di wilayah Sumatra dan Kalimantan yang tengah dimintai pertanggungjawaban terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, 12 perusahaan berada di Kalimantan.

Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH, Irjen Pol Rizal Irawan, mengatakan luas keseluruhan area karhutla yang tercatat di Indonesia mencapai sekitar 11.046,69 hektare.

Rizal menjelaskan, penanganan hukum kasus karhutla dapat ditempuh melalui tiga mekanisme, yakni sanksi administratif, sengketa lingkungan hidup atau gugatan perdata, serta proses pidana.

“Perkara pidana akan ditangani oleh penyidik dari Polri, mulai dari tingkat Polda, Polres, maupun Mabes Polri,” ungkap Rizal dikutip dari siaran pers Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) yang diterima Senin (31/8).

Dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (1/9), 12 perusahaan yang menjadi perhatian KLH di Kalimantan tersebar di tiga provinsi. Sebanyak tujuh perusahaan berada di Kalimantan Barat dengan total luas area terbakar mencapai 2.260,08 hektare.

Kemudian, tiga perusahaan berada di Kalimantan Selatan dengan total area terbakar 6.595,15 hektare. Sementara dua perusahaan lainnya berada di Kalimantan Tengah dengan total area terbakar 99,40 hektare.

Di Sumatra, terdapat empat perusahaan di Sumatera Selatan dengan area terbakar 772,72 hektare, satu perusahaan di Lampung dengan luas 202,73 hektare, serta satu perusahaan di Riau yang tercatat memiliki area terbakar sekitar 7,10 hektare.