Fakta Nasional

Jaksa KPK Siapkan 303 Saksi untuk Bongkar Dugaan Korupsi Kuota Haji Yaqut

FAKTANASIONAL.NET - Sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan tiga terdakwa lainnya kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 1 September 2026. Dalam persidan…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 02 September 2026 📖 1 menit
Jaksa KPK Siapkan 303 Saksi untuk Bongkar Dugaan Korupsi Kuota Haji Yaqut

FAKTANASIONAL.NET - Sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan tiga terdakwa lainnya kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 1 September 2026.

Dalam persidangan tersebut, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan rencana menghadirkan sekitar 303 saksi untuk tahap pembuktian.

Para saksi itu akan dikelompokkan berdasarkan keterkaitan mereka dengan perkara.

Ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani meminta jaksa menjelaskan jumlah saksi yang akan dihadirkan dalam perkara tersebut.

"Baik, terima kasih, Ibu Ketua Majelis Hakim yang kami Muliakan. Merespons pertanyaan Ibu Ketua, mohon izin kami menyampaikan dalam persidangan ini, jumlah saksi yang akan kami hadirkan adalah kurang lebih 303 orang yang terdiri dari beberapa klaster," jawab jaksa.

Dikutip dari detikcom, jaksa menjelaskan saksi berasal antara lain dari unsur Kementerian Agama Republik Indonesia serta Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Sementara itu, tim penuntut umum juga akan menghadirkan sekitar tujuh ahli.

Dalam dakwaan, Yaqut disebut bersama Asrul Azis Taba, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Ismail Adham terlibat dalam perkara dugaan penyimpangan pengisian kuota haji khusus tambahan.

Jaksa mendakwa perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar. Jaksa juga meyakini Yaqut memperoleh keuntungan sebesar USD271.500, yang jika dikonversikan dengan kurs saat ini bernilai sekitar Rp4,83 miliar.

Selain itu, jaksa menyebut dugaan keuntungan turut mengalir kepada pihak lain, termasuk 313 korporasi PIHK. Dalam perkara tersebut, penuntut umum menguraikan dugaan praktik jual beli kuota haji khusus, kuota petugas haji, serta fee percepatan.

Majelis hakim menyatakan perkara tersebut harus diputus paling lambat 22 Desember 2026, atau 10 hari sebelum masa penahanan berakhir sesuai SOP yang disebutkan dalam persidangan.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK