FAKTANASIONAL.NET — Pernyataan Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi yang menyinggung kemungkinan Presiden Prabowo Subianto jatuh atau terjadi percepatan Pemilu sebelum 2029 menuai sorotan. Pernyataan tersebut dinilai perlu dilihat tidak hanya dari perspektif politik, tetapi juga dari sisi hukum apabila terdapat indikasi adanya upaya terorganisasi untuk menggoyahkan pemerintahan yang sah.
Pengamat hukum sekaligus advokat senior, Rizal Karyansyah, mengatakan pernyataan politik pada dasarnya perlu ditempatkan dalam konteks kebebasan berpendapat. Namun, apabila di balik pernyataan tersebut terdapat komunikasi, perencanaan, permufakatan, atau tindakan nyata yang bertujuan menggulingkan pemerintahan yang sah, persoalannya dapat memiliki konsekuensi hukum berbeda.
Menurut Rizal, dugaan makar merupakan persoalan serius karena menyangkut keamanan negara dan keberlangsungan pemerintahan konstitusional.
Ia menilai aparat penegak hukum perlu terlebih dahulu memastikan konteks, maksud, serta rangkaian tindakan yang melatarbelakangi pernyataan Budi Arie sebelum menarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya unsur pidana.
“Karena itu, aparat penegak hukum layak memastikan: apakah ucapan Budi Arie Setiadi hanya sebuah ‘insting politik’, atau terdapat komunikasi, perencanaan, permufakatan, maupun tindakan nyata untuk menggoyang pemerintahan Presiden Prabowo?” kata Rizal.
Sorotan Ketua DPW Purbaya Indonesia Kalimantan Barat ini juga tertuju pada momen ketika pernyataan tersebut disampaikan. Budi Arie disebut mengucapkan pernyataan itu saat berada di samping mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Rizal, konteks dan rangkaian kejadian tersebut perlu diperiksa secara objektif, termasuk apakah terdapat tindakan lanjutan yang dapat dikaitkan dengan pernyataan tersebut.
Ia mempertanyakan apakah pernyataan tersebut berhenti sebagai wacana politik atau telah diikuti tindakan konkret yang secara hukum dapat dinilai sebagai tahap permulaan pelaksanaan (begin van uitvoering) dalam konteks percobaan tindak pidana.
Namun, Rizal menekankan bahwa penilaian mengenai dugaan makar tidak dapat hanya didasarkan pada satu pernyataan. Unsur pidana, niat, konteks, rangkaian perbuatan, serta alat bukti tetap harus diperiksa secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.











