Hukum  

Ahmad Khozinudin: GRIB Jaya Pimpinan Hercules Wajib Segera Dibubarkan! Pemerintah Jangan Hanya Keras pada HTI dan FPI

Demo 27 Agustus Berujung Ricuh: Pos Polisi dan Dua Motor Dibakar/Instagram

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Praktisi Hukum/Advokat, Ahmad Khozinudin, S.H., menyampaikan pandangan kritis dan tegas!!! bahwa Ormas Grib Jaya pimpinan Rosario De Marshall alias Hercules wajib dibubarkan. Pemerintah harus adil, jangan hanya garang pada ormas Islam HTI dan FPI yang telah dibuarkan sejak lama.

Penegasan itu disampaikan Khozinudin dalam sebuah catatan kritis dan analitis yang diterima redaksi faktanasional.net pada Minggu (30/8/2026). Berikut catatan lengkap tersebut:

MESKI membantah terlibat dalam aksi kerusuhan yang terjadi setelah aksi demonstrasi di Jakarta pada 27 Agustus 2026, DPP GRIB Jaya mengakui Ketua Umumnya (Ketum), Hercules Rosario Marshal, hadir bersama sejumlah anak buahnya di lokasi.

DPP GRIB JAYA mengklaim kehadiran anggota dan Ketumnya, dalam rangka memantau situasi dan menjaga kondusivitas, bukan memprovokasi atau terlibat bentrokan.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Divisi Hukum DPP GRIB Jaya Wilson Colling, menyusul beredarnya sejumlah video di media sosial yang memperlihatkan Hercules berada di lokasi setelah kericuhan.

Wilson bahkan mengaku, kehadiran Ketum dan anggota GRIB JAYA tersebut merupakan bagian dari upaya persuasif untuk memantau keadaan dan menjaga kondusivitas lingkungan.

“Kehadiran tersebut merupakan bagian dari upaya persuasif untuk memantau keadaan dan menjaga kondusivitas lingkungan, bukan untuk memperkeruh keadaan, melakukan provokasi, ataupun terlibat dalam benturan fisik,” kata Wilson dalam keterangannya kepada sebuah media online nasional, Sabtu (29/8/2026).

Pernyataan Wilson ini sejalan dengan keterangan Hercules Rosario Marshal selaku Ketum GRIB Jaya, yang sebelumnya menyatakan siap membantu TNI-Polri mengamankan situasi menjelang aksi demonstrasi besar di Jakarta pada 27 Agustus 2026 jika terjadi kericuhan.

Tindakan yang diklaim sebagai upaya persuasif untuk memantau keadaan dan menjaga kondusivitas lingkungan, termasuk mengamankan situasi jika terjadi kericuhan, jelas-jelas menyalahi kewenangan Ormas.

Merujuk ketentuan Pasal 59 ayat (3) huruf d UU No. 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2017 menjadi UU, tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), ditegaskan bahwa:

“Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”