Hukum  

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penggelapan Uang TikTokers Vilmei Rp1,28 Miliar

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penggelapan Uang TikTokers Vilmei Rp1,28 Miliar/Instagram/@vilmei)

FAKTANASIONAL.NET – Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp1,28 miliar milik konten kreator TikTok Vilmei.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana mengatakan ketiga tersangka kini telah ditahan. Hal itu disampaikannya kepada wartawan pada Sabtu (29/8), dikutip dari CNN Indonesia.

“Sudah penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka telah ditahan,” ujar Putu.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial Z, A, dan L. Z diketahui merupakan karyawan Vilmei.

Sementara A disebut sebagai kekasih pria Z. Adapun L diduga memiliki peran menampung uang yang berasal dari tindak pidana tersebut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti-bukti perbuatan pidana 3 tersangka tersebut,” tuturnya.