FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penetapan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 30 Juli 2026, sebagaimana dikutip dari detikcom.
Dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal Abdul Affandi, tim jaksa menyerahkan bukti tertulis mulai dari dokumen T-1 hingga T-70.
Selain itu, keterangan ahli dari pihak pemohon, yakni Prof. Dr. Suparji dan Dr. Ahmad Redi, juga dinyatakan telah dibacakan dalam agenda pembuktian.
Jaksa menyampaikan bahwa permohonan praperadilan yang meminta surat perintah penyidikan (sprindik) dinyatakan tidak sah bukan termasuk objek yang dapat diperiksa melalui mekanisme praperadilan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang dan dikutip dari detikcom.
Dalam argumentasinya, Kejagung juga menilai permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk tidak memiliki kejelasan objek hukum serta bersifat prematur.











