Hukum  

Kejagung Bongkar Dugaan Pemerasan di Balik Kasus TPPU Febrie Adriansyah

FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap tindak pidana asal yang menjadi dasar penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Perkara tersebut disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan.

Informasi itu disampaikan Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, setelah rapat koordinasi bersama Kortas Tipikor Polri, KPK, Polda Metro Jaya, dan Komisi Kejaksaan (Komjak).

Rapat berlangsung di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan. Dikutip dari detikNews, Selasa, 15 September 2026, Rudi menyampaikan hasil koordinasi tersebut dalam konferensi pers.

“Dari hasil rapat koordinasi disepakati bahwa perkara ini akan disangkakan dengan sangkaan tindak pidana asal, yaitu tindak pidana korupsi dan TPPU dengan tersangka FA, DR, dan NH,” kata Rudi.

Menurut Rudi, tindak pidana asal dalam perkara TPPU tersebut berupa dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan.