Ketentuan mengenai pemerasan dalam perkara korupsi tercantum dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Dugaan pemerasan itu disebut memiliki kaitan dengan penanganan perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI. Kedua perkara tersebut sebelumnya pernah ditangani oleh Jampidsus Kejagung.
Kejagung selanjutnya akan membawa perkara tersebut ke tahap penuntutan. Langkah itu dinilai menjadi bagian penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses yang sedang berjalan.
“Perkara ini segera dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penanganan perkara ini,” ujar Rudi.
Dengan demikian, perkara yang menyeret Febrie Adriansyah tidak hanya berkaitan dengan dugaan TPPU, tetapi juga dugaan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal.
Proses hukum selanjutnya akan menentukan bagaimana konstruksi perkara tersebut dibuktikan di persidangan.[dit]











