Hukum  

OTT Pejabat Kantah BPN Momentum Tegakkan Hukuman Mati Koruptor

FAKTANASIONAL.NET | Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menilai kembali terjeratnya orang yang pernah dihukum dalam perkara korupsi menjadi momentum untuk memperkuat pemberantasan korupsi, termasuk dengan mendorong penerapan hukuman mati bagi koruptor.

Pernyataan tersebut disampaikan menyikapi diamankannya politikus Partai Golkar Fahd Arafiq dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada hari Senin, 14 September 2026.

KPK mengonfirmasi Fahd Arafiq menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Ia bersama sejumlah pihak lainnya masih menjalani pemeriksaan KPK dan belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara terbaru tersebut.

Direktur Eksekutif SDR Hari Purwanto pun mengatakan bahwa fenomena berulangnya kasus korupsi menunjukkan bahwa berbagai upaya pemberantasan korupsi selama ini belum sepenuhnya memberikan efek jera.

“UU makin banyak perlawanan terhadap korupsi tetapi kasus korupsi tidak berkurang bahkan ada yang sampai 3 kali terkena kasus,” kata Hari dalam rilisnya, Selasa (15/9/2026).

Menurut dia, kondisi tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi serius bagi negara. Hukuman yang lebih tegas, menurutnya, diperlukan agar korupsi tidak terus berulang, terutama ketika dilakukan oleh orang yang sebelumnya telah menjalani hukuman pidana.

“Saat ini adalah momentum yang tepat hukum mati bagi koruptor agar terjadi efek jera,” tegasnya.

Dia menilai pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan dan penjatuhan hukuman penjara. Negara, kata dia, harus berani membangun sistem hukum yang mampu memberikan efek jera sekaligus mencegah praktik korupsi terus terjadi di masa mendatang.

“Kita semestinya meninggalkan hasil yang terbaik bagi generasi penerus bangsa ke depannya,” katanya.

Ia juga menyoroti masih munculnya kasus korupsi yang melibatkan orang-orang di lingkaran kekuasaan maupun birokrasi pemerintahan.

“Hari ini kita dipertontonkan kasus-kasus korupsi yang berada dalam ruang kekuasaan maupun birokrasi,” ujarnya.

Karena itu, SDR mendorong pemerintah dan pembentuk undang-undang untuk memperkuat kebijakan pemberantasan korupsi, termasuk membuka ruang penerapan hukuman maksimal terhadap pelaku korupsi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Harus kita sudahi dengan memberikan hukuman mati bagi koruptor,” pungkasnya.

Sementara itu, terkait perkara terbaru Fahd Arafiq, proses hukum masih berjalan. KPK masih memiliki waktu untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan sebelum menentukan status hukum mereka. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.