Sementara itu, terkait perkara terbaru Fahd Arafiq, proses hukum masih berjalan. KPK masih memiliki waktu untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan sebelum menentukan status hukum mereka. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dua Kali Terjerat Kasus Korupsi
Nama Fahd Arafiq sebelumnya sudah tercatat dalam perkara korupsi. Sebelum kembali diamankan KPK pada 2026, Fahd telah dua kali menjalani proses hukum dalam perkara korupsi yang berujung pada hukuman penjara.
Kasus pertama berkaitan dengan suap pengurusan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).
Pada 11 Desember 2012, Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Fahd terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Dalam perkara tersebut, Fahd dinyatakan terbukti memberikan uang sebesar Rp5,5 miliar kepada anggota Badan Anggaran DPR ketika itu, Wa Ode Nurhayati.
Uang tersebut berkaitan dengan upaya pengalokasian DPID 2011 untuk tiga daerah di Aceh, yakni Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah.
Majelis hakim menyatakan uang tersebut merupakan bagian dari komitmen fee dalam pengurusan alokasi anggaran.
Fahd kemudian bebas dari hukuman pada Agustus 2014.
Belum lama setelah bebas, Fahd kembali berhadapan dengan KPK. Pada 2017, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengadaan Al Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama.
Dalam perkara tersebut, Fahd dinyatakan terbukti melakukan korupsi terkait proyek pengadaan Al Quran dan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs).
Pengadilan Tipikor Jakarta pada September 2017 kemudian menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Perkara tersebut merupakan bagian dari kasus korupsi pengurusan anggaran dan pengadaan Al Quran yang juga menjerat mantan anggota DPR Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia.
Dalam perkara itu, Fahd disebut menerima bagian fee dari proyek pengadaan Al Quran dan laboratorium komputer. Dalam kasus ini, kabarnya Fahd bebas tahun 2021.









