FAKTANASIONAL.NET – Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyambut pelimpahan berkas perkara dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Langkah tersebut dinilai menjadi kesempatan untuk menguji seluruh bukti dan konstruksi hukum perkara secara terbuka di pengadilan.
Dikutip dari Liputan6, Rabu (16/9/2026), kuasa hukum Febrie menyatakan kliennya tetap kooperatif dalam menghadapi proses hukum.
“Pak Febrie menyambut baik pelimpahan berkas ini agar seluruh bukti dan konstruksi perkara dapat diuji secara terbuka dalam proses hukum. Pak Febrie juga kooperatif dan akan menghadapi proses ini secara hukum,” kata kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/9/2026).
Perhatian tim hukum kemudian tertuju pada penyitaan 38 aset berupa tanah dan bangunan yang disebut memiliki nilai mencapai Rp846 miliar.
Mereka meminta status kepemilikan serta hubungan masing-masing aset dengan perkara dijelaskan secara rinci.
“Kami menunggu rincian bukti terkait aset tersebut di persidangan nanti. Misalnya, sebenarnya aset milik siapa, asalnya dari mana, dan apa hubungannya dengan tersangka. Jangan sampai seluruh aset kemudian dianggap berkaitan dengan perkara tanpa melihat fakta dan bukti masing-masing,” ujar Febri Diansyah.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Farizi, menyebut berdasarkan informasi dalam pemeriksaan, sejumlah aset yang disita disebut merupakan milik pihak ketiga.











