FAKTANASIONAL.NET – Operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor membuat publik heboh. Bukan hanya karena banyak pihak yang diamankan, tetapi juga karena penyidik menemukan uang tunai dalam jumlah sangat besar.
Dalam operasi yang berlangsung pada Senin, 14 September 2026 tersebut, KPK mengamankan uang tunai rupiah dan valuta asing yang disimpan dalam sekitar 20 koper. Nilainya disebut mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, KPK masih melakukan penghitungan resmi terhadap uang yang diamankan tersebut.
Uang tersebut ditemukan di sebuah rumah yang disebut berkaitan dengan salah satu pihak yang turut diamankan dalam operasi. KPK kemudian membawa barang bukti tersebut untuk diperiksa lebih lanjut guna mengetahui asal-usul serta kaitannya dengan perkara HGB yang sedang diselidiki.
Kasus ini menjadi perhatian karena pengurusan HGB di Kabupaten Bogor tersebut berkaitan dengan lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan total 17 orang. Di antara pihak yang disebut ikut diamankan terdapat pejabat di lingkungan ATR/BPN, termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung. Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, juga termasuk pihak yang diamankan.
Nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid kemudian ikut menjadi sorotan karena sejumlah pejabat di bawah kementeriannya terjaring dalam operasi tersebut. Bahkan, judul pemberitaan mengenai temuan uang ratusan miliar tersebut memunculkan pertanyaan apakah uang itu berkaitan dengan Nusron.
Namun, penting untuk membedakan antara temuan uang dalam OTT, pihak yang diamankan, dan pihak yang secara hukum terbukti terlibat. Sampai tahap ini, proses pemeriksaan KPK masih berjalan dan belum tepat untuk menyimpulkan bahwa uang tersebut merupakan milik Nusron Wahid.











