FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas pemeriksaan dalam perkara dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan.
Kali ini, penyidik memanggil dua pejabat Bea Cukai dari tingkat pusat dan Jawa Timur untuk diperiksa sebagai saksi.
Dikutip dari RMOL.ID, Rabu, 16 September 2026, Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap kedua pejabat tersebut dilakukan pada hari yang sama di Gedung Merah Putih KPK.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi kepada wartawan.
Dua pejabat yang diperiksa ialah Salisa Asmoaji, Pelaksana pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat DJBC, serta Umar Khayam. Umar sebelumnya menjabat Kasi Penindakan Cukai Direktorat P2 DJBC periode Januari 2024-Maret 2026 dan kini menduduki posisi Kasi Penerimaan dan Pengelolaan Data Kanwil DJBC Jawa Timur II.
Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya bermula dari penyelidikan dan berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026.
Dalam perkara pokok, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni Rizal, Sisprian Subiyaksono, Orlando Hamonangan, John Field, Andri, Dedy Kurniawan, dan Budiman Bayu Prasojo.











