Hukum  

Fahd A. Rafiq Tiga Kali Ditangkap KPK

Fahd A. Rafiq, tiga kali ditangkap KPK. Foto: Instagram

FAKTANASIONAL.NET – Politikus Fahd A Rafiq (FAR) alias Fahd El Fouz kembali berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anak legenda dangdut Indonesia, A. Rafiq, ini terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kabupaten Bogor pada Senin (14/9/2026).

BACA JUGA

Politikus Golkar Fahd A Rafiq Kena OTT KPK

Fahd diamankan bersama 17 orang lainnya dan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan awal. Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya penindakan tersebut.

“Benar. Masih proses pemeriksaan awal,” ujar Setyo, Senin malam (14/9/2026).

Selain Fahd, KPK turut mengamankan sejumlah pejabat ATR/BPN tingkat pusat maupun daerah Jabodetabek, seperti Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Lampri, Kepala Kantah Kabupaten Bogor, Kepala Kantah Tangerang, hingga mantan Bupati Kebumen Arief Sugiyanto. Penindakan ini menyasar sejumlah kantor BPN, termasuk BPN Kota Tangerang Selatan.

Hingga saat ini, KPK belum menentukan status hukum para pihak yang ditangkap. Kepastian status hukum akan diumumkan setelah rangkaian pemeriksaan dan gelar perkara selesai dilakukan.

Tiga Kali Ditangkap Korupsi