Hukum  

Kejagung Periksa 2 Pegawai Bea Cukai soal Tambang PT PMM, Ekspor Mineral Strategis Disorot

FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang melibatkan PT PMM pada periode 2018-2026.

Terbaru, penyidik memeriksa dua pegawai Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta sebagai saksi.

Kedua saksi tersebut berinisial AC dan WBW. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyebut keduanya hadir memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 14 September 2026.

“Ada dua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya,” ujar Anang melalui keterangannya, Senin (14/9/2026).

Dikutip Redaksi dari Liputan6, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.

Kejagung juga menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan manipulasi data hasil pemeriksaan ilmenite yang disebut mengandung logam tanah jarang atau Rare Earth Element (REE). Mineral tersebut masuk kategori strategis dan dilarang untuk diekspor.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nadhi sebelumnya mengungkap peran tiga tersangka, yakni IS, GP, dan JK. IS selaku perwakilan PT PMM disebut meminta GP, Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, melakukan pemeriksaan sampel secara tidak komprehensif.