FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah dokumen yang beredar di media sosial dan disebut sebagai berita acara pemeriksaan (BAP) pengusaha Tan Kian.
Dokumen tersebut dikaitkan dengan penyidikan dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Dikutip dari Liputan6, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memastikan dokumen tersebut bukan BAP yang dibuat Tim 9.
Pernyataan itu disampaikan pada Kamis (10/9/2026), setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dan konfirmasi terhadap dokumen yang ramai beredar.
“Setelah kami teliti dan kami konfirmasi, kami pastikan bahwa itu tidak benar. Kami pastikan berita acara yang beredar di media sosial itu bukan berita acara Tim 9,” ujar Anang.
Dokumen tersebut memuat narasi mengenai penyerahan uang sekitar Rp40 miliar dalam bentuk dolar Singapura dari Tan Kian kepada Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
Di dalamnya juga muncul dugaan bahwa uang tersebut kemungkinan diberikan kepada sejumlah pejabat Kejagung, termasuk Febrie Adriansyah.
Meski membantah keaslian dokumen yang beredar, Kejagung menyatakan Tim 9 telah mendalami dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perkara tersebut.










