FAKTANASIONAL.NET – Jaksa KPK mengungkap adanya surat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kepada Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi yang memuat pembagian kuota haji tambahan.
Surat tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (9/10/2026) malam, jaksa mengonfirmasi isi surat Menteri Agama nomor B-494 tertanggal 27 Desember 2023 kepada Perencana Ahli Madya Kementerian Agama (Kemenag) periode 2021-2024, Slamet.
Dikutip dari detikNews, Jumat, 11 September 2026, surat tersebut disebut telah mencantumkan kuota normal 221.000 ditambah 20.000 kuota tambahan sehingga total menjadi 241.000.
“Ini adalah surat Menteri Agama nomor B-494 tanggal 27 Desember 2023. Nah, kami ingin hubungkan keterangan Bapak dengan yang ini. Di sini Pak Menteri ditandatangan basah, Pak. Surat ini ditujukan kepada Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi,” ujar jaksa.
Jaksa kemudian menyoroti pembagian 20.000 kuota tambahan menjadi 10.000 untuk haji khusus dan 10.000 untuk haji reguler.
Berdasarkan perhitungan tersebut, kuota reguler yang sebelumnya 203.320 menjadi 213.320. Sementara kuota khusus dari 17.680 bertambah menjadi 27.680.











