JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik (LPPOM) bersama Balai Besar POM di Jakarta menyelenggarakan seminar “Strategi Sertifikasi Halal & Notifikasi BPOM Kosmetik Impor untuk Memenuhi Regulasi Indonesia” di Orchardz Hotel Industri Kemayoran, Jakarta, Kamis (17/9).
Seminar yang diikuti pelaku industri kosmetik, importir, brand owner, distributor, hingga praktisi Regulatory Affairs dan Quality Assurance ini membahas kesiapan produk kosmetik dalam memenuhi regulasi BPOM sekaligus persyaratan sertifikasi halal.
Indonesia merupakan pasar potensial bagi industri kosmetik. Dengan jumlah penduduk sekitar 287 juta jiwa, nilai pasar kosmetik Indonesia pada 2025 diperkirakan mencapai USD 9,74 miliar atau lebih dari Rp170 triliun. Besarnya potensi tersebut perlu diimbangi dengan kepatuhan terhadap aspek keamanan, mutu, regulasi, dan kehalalan produk.
Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan Jakarta, Jefetta Pradeko Putra, S.Farm., M.Si., menekankan bahwa kesiapan kosmetik impor harus dimulai sebelum produk diedarkan. Pelaku usaha perlu memahami persyaratan notifikasi, kelengkapan dokumen, kesesuaian label dan informasi produk, serta penggunaan klaim kosmetik.
“Persiapan yang baik sejak awal menjadi penting untuk meminimalkan revisi dalam proses notifikasi sekaligus mengurangi risiko ketidakpatuhan ketika produk beredar di Indonesia,” ujar Jefetta.











