FAKTANASIONAL.NET – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membongkar jaringan peredaran kosmetik impor ilegal skala besar yang memanfaatkan platform e-commerce. Petugas menemukan sebuah gudang penyimpanan kosmetik impor ilegal di kawasan Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dari lokasi tersebut, BPOM menyita 956 item kosmetik impor tanpa izin edar dan tanpa dokumen importasi yang lengkap dengan total mencapai 2.082.039 produk. Nilai keekonomian dari jutaan barang sitaan tersebut diperkirakan mencapai Rp27,6 miliar.
Mayoritas produk yang ditemukan berasal dari Tiongkok dan didominasi oleh kosmetik dekoratif atau produk rias wajah yang tengah viral di media sosial.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan hasil investigasi menunjukkan produk-produk tersebut diduga kuat masuk ke Indonesia melalui jalur tikus atau tidak resmi.
Baca Juga: Deretan Kontroversi Dadan Hindayana Sebelum Dicopot dari Jabatan Kepala BGN
“Berdasarkan informasi yang diperoleh selama proses investigasi, produk ilegal tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen importasi yang lengkap sehingga diduga masuk melalui jalur tidak resmi,” kata Taruna dalam Konferensi Pers Hasil Pengawasan Gudang Kosmetik Impor Ilegal pada Jumat (5/6/2026).
Menurut Taruna, kosmetik impor ilegal tersebut kemudian dipasarkan secara luas melalui berbagai platform belanja daring. Kondisi ini membuat produk kosmetik yang belum teruji klinis tersebut dapat dengan mudah menjangkau konsumen di berbagai daerah.











