Daerah  

Terlibat Penganiayaan Anggota Brimob bersama Debt Collector, Oknum TNI di Serang Jadi Tersangka

Penyidik Denpom menahan seorang oknum anggota Kodim 0602/Serang selama 20 hari terkait dugaan penganiayaan personel Brimob saat penarikan kendaraan./Dok. Kodam Siliwangi

FAKTANASIONAL.NET — Penyidik Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/Serang menetapkan seorang oknum anggota Kodim 0602/Serang, Kopda RI, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap dua personel Satuan Brimob Polda Banten.

Insiden penganiayaan tersebut diduga dilakukan bersama 10 orang penagih utang (debt collector) saat melakukan penarikan paksa mobil milik salah satu korban.

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) III/Siliwangi, Kolonel Inf Mahmuddin Abdillah, mengonfirmasi bahwa penetapan status tersangka terhadap Kopda RI dilakukan pada Kamis (4/6/2026), atau sehari setelah oknum prajurit tersebut diamankan petugas.

Baca Juga: TNI Gerak Cepat! Prajurit Kodam XIII/Merdeka Terjun Langsung Tangani Dampak Gempa Sulut

Hal itu disampaikan Mahmuddin saat memberikan keterangan pada Sabtu (6/6/2026).

Setelah menyandang status tersangka, Denpom Serang langsung melakukan penahanan sementara terhadap Kopda RI untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

Hingga saat ini, penyidik militer telah mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel milik tersangka, sementara keberadaan kapak yang diduga digunakan sebagai alat penganiayaan dalam peristiwa tersebut masih didalami.

Kasus ini bermula dari upaya penarikan paksa kendaraan yang menunggak di kawasan Jalan Raya Serang-Cilegon, Drangong Taktakan, Kota Serang, pada Selasa (2/6/2026).

Tindakan penarikan yang melibatkan oknum TNI dan kelompok penagih utang tersebut kemudian berujung pada keributan dan penganiayaan fisik terhadap dua anggota Brimob yang berada di lokasi.

Mahmuddin menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap Kopda RI akan berjalan secara transparan dan terbuka. Ia menyatakan pihak institusi tidak memberikan toleransi terhadap tindakan prajurit yang terbukti bertentangan dengan aturan hukum maupun ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI.

Baca Juga: GMNI Jakarta Kecam Arigansi Oknum TNI, Bung Dendy: Tugas Anda Jaga Negara, Bukan Intimidasi Sipil!