Pemerintah Rilis Daftar Komoditas Wajib Ekspor Lewat Danantara SDI Mulai 2027

FAKTANASIONAL.NET — Pemerintah resmi merilis daftar komoditas strategis yang akan masuk dalam sistem reformasi tata kelola ekspor di bawah komando badan usaha negara baru, Danantara Sumberdaya Indonesia (SDI).

Langkah ini diambil guna memberikan kepastian bagi pelaku pasar setelah pengumuman awal oleh Presiden Prabowo Subianto sempat memicu spekulasi di pasar komoditas global. Pengumuman rincian komoditas tersebut dirilis pada Jumat (5/6/2026).

Lewat skema baru ini, Danantara SDI akan bertindak sebagai pengawas utama untuk tiga sektor raksasa, yakni kelapa sawit, batu bara, dan ferroalloy, yang mencakup lini produk hilir hingga limbah komoditas.

Pada sektor kelapa sawit, komoditas yang wajib melalui jalur ini meliputi produk mentah seperti Crude Palm Oil (CPO), produk olahan seperti RBD palm oil dan olein atau minyak goreng, minyak jelantah, hingga produk sampingan berupa Palm Oil Mill Effluent (POME).

Sementara itu, untuk sektor batu bara, aturan ini mencakup antrasit, batu bara bituminus, lignit baik yang diaglomerasi maupun tidak, serta gambut. Pada sektor ferroalloy, fokus pengawasan diarahkan pada ferro-silico-manganese, ferronikel, serta produk turunan dengan kandungan karbon di atas 2 persen.

Baca Juga: Dukung Pembentukan PT DSI, Mahfud MD Sebut Ekspor Satu Pintu Mampu Tutup Celah Kebocoran Devisa

Pemerintah menegaskan bahwa daftar komoditas ini tidak bersifat final dan dapat diperluas di kemudian hari melalui keputusan rapat tingkat kementerian.

Sebagai induk usaha, Danantara Indonesia saat ini sedang merampungkan platform digital berbasis analitik data yang dirancang khusus untuk mendeteksi dan menghentikan praktik manipulasi harga (under-invoicing), sebuah modus pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah demi menghindari pajak.

Guna memastikan kebijakan ini tidak mengguncang pasar, pemerintah menetapkan 1 Januari 2027 sebagai tenggat implementasi penuh yang didahului oleh fase transisi terukur.

Selama masa transisi yang berlangsung hingga akhir tahun 2026, para eksportir masih diizinkan melakukan pengiriman komoditas seperti biasa. Kontrak dagang yang sudah berjalan tetap dijamin aman dan dapat dilanjutkan dengan syarat tidak ditemukan indikasi manipulasi nilai.

Namun, sebagai langkah adaptasi, pelaku usaha kini diwajibkan untuk mulai menyampaikan laporan transaksi mereka secara elektronik langsung kepada Danantara SDI.

Begitu memasuki awal tahun 2027, Danantara SDI akan mengambil alih kendali secara total dengan memegang otoritas penuh atas seluruh rantai proses ekspor, mulai dari penyusunan kontrak, manajemen pengiriman barang, hingga penerimaan pembayaran.

Selain itu, sistem penentuan harga komoditas nantinya akan beralih menggunakan metodologi standar yang diklaim lebih transparan guna mencerminkan transaksi riil sekaligus menutup celah manipulasi harga di pasar internasional.

Baca Juga: Terseret Dugaan Manipulasi Ekspor CPO, Wilmar Buka Suara dan Ngaku Belum Terima Pemberitahuan Resmi