Dirjen Pajak Beberkan Strategi Kejar Target Penerimaan Melalui Penguatan Coretax

DJP tengah mempercepat integrasi seluruh proses pengawasan dan audit wajib pajak ke dalam sistem Coretax./Dok. DJP

FAKTANASIONAL.NET — Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengungkapkan sejumlah langkah strategis yang akan ditempuh instansinya untuk mengejar target penerimaan pajak pada tahun ini.

Strategi tersebut difokuskan pada penguatan sistem Coretax, peningkatan tata kelola, serta perbaikan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Bimo menjelaskan bahwa upaya pencapaian target tersebut dilakukan melalui kombinasi antara usaha perbaikan sistem internal dan peningkatan kapasitas SDM di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Menurutnya, dampak dari perbaikan tata kelola ini mulai terlihat seiring dengan meningkatnya integritas para pegawai pajak. Hal itu disampaikannya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2026).

Baca Juga: Realisasi SPT Tahunan 2025 Tembus 13 Juta Dokumen, DJP Perpanjang Tenggat SPT Badan hingga Mei

Dalam aspek tata kelola, Bimo memaparkan bahwa seluruh proses kerja DJP secara bertahap akan diintegrasikan ke dalam Coretax melalui sistem kertas kerja elektronik.

Penerapan sistem digital ini akan mencakup seluruh rangkaian kerja administrasi perpajakan, mulai dari pengawasan wajib pajak oleh Account Representative (AR), proses pemeriksaan, audit, hingga penanganan keberatan dan banding.

Langkah digitalisasi ini juga bertujuan untuk meminimalisir potensi konflik kepentingan serta mencegah penyalahgunaan data perpajakan di lapangan. Melalui penguatan sistem yang lebih transparan, celah pelanggaran diharapkan dapat ditekan.

Selain mengandalkan perbaikan internal, DJP saat ini tengah menunggu berbagai rekomendasi hasil pemeriksaan dari aparat penegak hukum serta lembaga pengawasan eksternal terkait praktik perpajakan.

Bimo menyinggung beberapa fokus pemeriksaan eksternal yang sedang berjalan, terutama yang berkaitan dengan dugaan manipulasi harga (under invoicing) dan pengaturan harga transfer (transfer pricing).

Rekomendasi dari hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan dijadikan sebagai bahan evaluasi dan basis perbaikan regulasi maupun pengawasan wajib pajak ke depan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Baca Juga: DJP Pastikan Potongan Pajak THR 2026 Lebih Merata, Tak Ada Beban Tambahan di Akhir Tahun