Ratusan Massa Demo di KPK, Desak Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot Pematangsiantar

Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka baru dari pihak swasta terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024./Zul-Fkn.

FAKTANASIONAL.NET — Dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintahan Kota Pematangsiantar kembali menjadi sasaran aksi unjuk rasa di depan Gedung Utama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Ratusan massa yang tergabung dalam koalisi Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (DPP Garansi) bersama Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (Amppuh) membentangkan baliho besar yang mendesak pemeriksaan terhadap Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi.

Massa aksi menuntut lembaga antirasuah tersebut untuk segera menindaklanjuti seluruh laporan dugaan penyimpangan keuangan daerah yang telah disampaikan sejak 13 Mei 2026 lalu.

Salah satu fokus utama yang disoroti adalah kasus pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Baca Juga: Skandal Rp357 Miliar di Ditjen Imigrasi, KPK Bidik Silmy Karim dengan Pasal Pencucian Uang

Ketua Umum DPP Garansi, Sukri Soleh Sitorus, mendesak KPK untuk melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap tahapan proses pengadaan, mulai dari penilaian aset, mekanisme pembayaran, hingga pengalihan hak atas aset eks Rumah Singgah Covid-19 tersebut.

Menurutnya, seluruh proses itu dicurigai tidak transparan. Hal itu disampaikan Sukri melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (6/6/2026).

Selain mengawal kasus pembelian eks rumah singgah tersebut, koalisi bentukan mahasiswa dan masyarakat ini juga resmi menyerahkan laporan baru mengenai dua dugaan kasus korupsi lainnya di Pematangsiantar.

Laporan pertama berkaitan dengan dugaan praktik pengaturan konsorsium proyek pemerintah kota yang dituduhkan mengarah pada kendali kepala daerah dalam proses lelang dan pelaksanaan proyek.

Laporan kedua menyangkut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Uli Kota Pematangsiantar pada Tahun Buku 2024.

Sukri menilai temuan-temuan ini mengindikasikan adanya pola sistemik dalam tata kelola pemerintahan daerah yang perlu segera diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.

Pihak koalisi menyatakan telah menyerahkan dokumen beserta data pendukung kepada KPK untuk ditelaah lebih lanjut.

Massa berharap KPK bertindak transparan serta independen dalam melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait guna menegakkan kepastian hukum atas penggunaan anggaran daerah di Pematangsiantar.

Baca Juga: Menyerahkan Diri Usai Buron, Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Izin WNA