JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penyitaan uang tunai US$500.000 dari rumah Fuad Hasan Masyhur, Direktur Utama Maktour sekaligus Ketua Forum Sathu, dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024.
Hal itu terungkap saat JPU KPK, Greafik Lasorte, memeriksa Fuad sebagai saksi dalam persidangan perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Greafik mengonfirmasi barang bukti nomor 1578 berupa uang US$500.000 yang disita penyidik dari Nina Kirana Reskiana. Nina disebut merupakan putri Fuad.
“Sesuai dengan daftar barang bukti yang kami miliki, barang bukti nomor 1578 sebesar US$500.000 disita oleh penyidik kami dari seseorang bernama Nina Kirana Reskiana, sebagaimana keterangan saksi adalah putri Pak Fuad. Betul, Pak?” tanya Greafik.
“Betul sekali,” jawab Fuad.
Jaksa kemudian memastikan bahwa uang tersebut ditemukan saat penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Fuad.
“Pada saat penyidik kami melakukan penggeledahan di rumah Bapak?” tanya jaksa.
“Betul sekali,” jawab Fuad.
Greafik kembali mengonfirmasi nominal dan pecahan uang tersebut. Fuad membenarkan barang bukti yang disita berjumlah US$500.000 dalam pecahan US$100.











