Sidang Ijazah Jokowi, JPU Siapkan 94 Saksi dan 26 Ahli

Sidang Ijazah Jokowi, JPU Siapkan 94 Saksi dan 26 Ahli/Tangkap Layar/@RCRI+)

FAKTANASIONAL.NET – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan 94 saksi dan 26 ahli untuk dihadirkan dalam persidangan perkara ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa.

Selain menghadirkan saksi dan ahli, JPU juga akan mengajukan sejumlah alat bukti. Bukti tersebut meliputi surat, keterangan terdakwa, serta bukti elektronik.

Informasi tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis, 1 Oktober 2026. Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU.

Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan dua saksi, yakni Lechumanan dan Maret Samuel Sueken.

JPU juga kembali menjelaskan secara singkat perkara yang menjerat dokter Tifa terkait tuduhan terhadap keaslian ijazah Jokowi.

JPU menyebut terdakwa didakwa melakukan tindakan fitnah, pencemaran nama baik, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).