Sidang Ijazah Jokowi, JPU Siapkan 94 Saksi dan 26 Ahli

Sidang Ijazah Jokowi, JPU Siapkan 94 Saksi dan 26 Ahli/Tangkap Layar/@RCRI+)

Dalam uraian di persidangan, JPU menyatakan perbuatan tersebut menimbulkan kerugian immateriil bagi Jokowi.

“Perbuatan terdakwa tersebut telah mengakibatkan saksi Ir. H. Joko Widodo mengalami kerugian immateriil, yaitu tercemarnya nama baik saksi Ir. H. Joko Widodo secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya,” ucap JPU di ruang sidang PN Jaktim, Kamis (1/10/2026).

JPU menegaskan perkara tersebut bukan berkaitan dengan larangan seseorang menyampaikan pendapat, kritik, maupun pandangan di ruang publik. Menurut JPU, hal yang akan diuji dalam persidangan menyangkut aspek yang lebih konkret dan yuridis.

JPU mengatakan pembuktian perkara tidak hanya bertumpu pada satu kalimat atau satu unggahan. Dalam surat dakwaan, disebutkan terdapat rangkaian perbuatan yang dilakukan melalui beberapa platform dan dinilai saling berkaitan.

“Penuntut Umum akan membuktikan bahwa perkara ini tidak berdiri hanya pada satu kalimat atau satu unggahan yang terpisah. Surat dakwaan menguraikan rangkaian perbuatan yang dilakukan melalui beberapa platform yang menurut Penuntut Umum saling berkaitan dan ditujukan kepada persoalan yang sama, yakni tuduhan mengenai keaslian ijazah S1 saksi Ir. H. Joko Widodo,” tuturnya.

Dengan demikian, persidangan perkara tersebut akan menguji rangkaian perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa, termasuk bukti dan keterangan yang nantinya diajukan JPU.[dit]