Fakta Nasional

Terseret Dugaan Manipulasi Ekspor CPO, Wilmar Buka Suara dan Ngaku Belum Terima Pemberitahuan Resmi

FAKTANASIONAL.NET — Raksasa agribisnis asal Singapura, Wilmar International Ltd, akhirnya angkat bicara setelah namanya terseret dalam pusaran dugaan praktik transfer pricing dan under-invoicing ekspor minyak kelapa sawit mentah ( crude palm oil /CP…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 29 May 2026 📖 2 menit
Terseret Dugaan Manipulasi Ekspor CPO, Wilmar Buka Suara dan Ngaku Belum Terima Pemberitahuan Resmi
Pemerintah Indonesia tengah mengusut dugaan manipulasi nilai ekspor (under-invoicing dan transfer pricing) senilai hingga 50 persen di bawah harga pasar yang menyeret sejumlah perusahaan agribisnis raksasa, termasuk Wilmar International dan Musim Mas Group.(Dok. faktakalbar.id)

FAKTANASIONAL.NET — Raksasa agribisnis asal Singapura, Wilmar International Ltd, akhirnya angkat bicara setelah namanya terseret dalam pusaran dugaan praktik transfer pricing dan under-invoicing ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang kini tengah diusut oleh pemerintah Indonesia.

Melalui keterbukaan informasi di Bursa Singapura (SGX) pada Kamis (28/5/2026), manajemen Wilmar menegaskan bahwa hingga saat ini mereka belum mendapatkan dokumen atau notifikasi resmi dari pihak berwenang terkait penyelidikan tersebut.

“Wilmar ingin menegaskan bahwa kami belum menerima pemberitahuan resmi mengenai penyelidikan yang disebutkan dalam sejumlah pemberitaan media,” tulis manajemen Wilmar dalam pernyataan resminya di SGX.

Baca Juga: Tersangka Baru Kasus CPO: Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Diduga Manipulasi Laporan

Meski demikian, Wilmar tidak tinggal diam. Pihak perusahaan mengaku langsung mengambil langkah proaktif dengan menghubungi otoritas terkait di Indonesia untuk memperjelas duduk perkara yang ramai diperbincangkan publik.

“Namun, kami sedang bekerja sama dengan otoritas terkait untuk memahami perhatian mereka,” lanjut manajemen.

Wilmar juga berkomitmen untuk menjaga transparansi dan berjanji akan segera memberikan pembaruan informasi kepada para investor dan publik jika ada perkembangan hukum lebih lanjut.

“Jika dan ketika kami menerima pemberitahuan resmi bahwa Wilmar sedang diselidiki terkait dugaan under-invoicing dan transfer pricing ekspor, kami akan segera menyampaikan pembaruan kepada pasar,” tambah perusahaan.

Menkeu Konfirmasi Wilmar dan Musim Mas Masuk Daftar

Sebelumnya, nama Wilmar International mencuat dan disebut-sebut masuk dalam daftar 10 perusahaan sawit besar yang diduga memanipulasi nilai ekspor demi menghindari setoran pajak ke negara.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membenarkan bahwa Wilmar International dan Musim Mas Group menjadi dua dari sepuluh korporasi yang masuk dalam radar pemeriksaan pemerintah. Tidak hanya itu, nama emiten sawit raksasa lainnya, PT Salim Ivomas Pratama Tbk, juga disebut kemungkinan besar masuk dalam daftar pemeriksaan.

“Itu dua betul. Dua-duanya (betul),” kata Purbaya saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Purbaya menegaskan bahwa pemerintah akan bersikap tegas dan tidak akan membiarkan ada celah bagi korporasi untuk menghindari kewajiban mereka kepada negara. Kendati begitu, pemerintah memastikan proses hukum ini tidak akan sampai mematikan bisnis operasional perusahaan terkait.

“Nanti kita lihat apa yang terbaik, tetapi yang jelas kita nggak akan membuat perusahaan itu tutup. Dia harus membayar kewajiban sesuai dengan nanti pemeriksaan,” tegas Purbaya.

Modus Operandi: Lewat Singapura, Harga Dipangkas 50 Persen

Mengenai indikasi kecurangan, Menkeu membeberkan bahwa modus yang digunakan para eksportir nakal ini adalah dengan memanfaatkan skema transfer pricing melalui perusahaan cangkang atau trading yang berbasis di Singapura.

Nilai ekspor CPO yang dilaporkan di Indonesia sengaja ditekan agar jauh lebih rendah dari harga pasar, sebelum akhirnya komoditas tersebut dijual kembali ke negara tujuan akhir, seperti Amerika Serikat, dengan harga asli yang jauh lebih tinggi.

“Mungkin lebih ke transfer pricing ya, di sini benar, di sananya salah. Jadi data ekspor dia lebih rendah daripada yang seharusnya, kira-kira 50 persen di bawah,” pungkas Purbaya.

Baca Juga: Diklaim Sebagai Jaminan, Uang Rp 11,8 Triliun yang Disita Kejagung Bisa Diambil Kembali Oleh Wilmar Group


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK