FAKTANASIONAL.NET — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membukukan total pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sebanyak 13,59 juta dokumen hingga akhir Mei 2026.
Angka ini dirilis tepat setelah berakhirnya masa relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh yang diberikan otoritas pajak bagi wajib pajak badan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengonfirmasi bahwa seluruh data yang masuk telah direkapitulasi secara real-time hingga batas akhir penutupan sistem daring.
Baca Juga: DJP Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan PPh Badan hingga 31 Mei 2026
“Per tanggal 31 Mei 2026 pukul 24:00 WIB, progres pelaporan SPT Tahunan PPh tercatat 13.593.754 SPT,” ujar Inge dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (1/6/2026).
Rincian Pelaporan Sektor Badan dan Migas
Dari total belasan juta dokumen yang masuk, kontribusi dari sektor korporasi atau wajib pajak badan tercatat cukup signifikan. DJP merinci jumlah pelaporan komoditas ini mencakup 1.079.466 SPT badan dalam mata uang rupiah serta 1.724 SPT badan yang menggunakan mata uang dolar AS.
Sementara itu, untuk klaster sektor minyak dan gas bumi (migas), laporan SPT bersumber dari 17 wajib pajak migas bermata uang rupiah dan 270 wajib pajak migas bermata uang dolar AS.
Selain itu, DJP juga mengompilasi pelaporan SPT dengan skema beda tahun buku yang telah dilaporkan bergulir sejak 1 Agustus 2025. Dari kategori khusus ini, jumlah dokumen yang terdata adalah sebanyak 45.108 SPT badan bermata uang rupiah dan 43 SPT badan bermata uang dolar AS.











