Gudang Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp27,6 Miliar di Tangerang Digerebek BPOM

Jutaan produk kosmetik dekoratif tanpa izin edar senilai Rp27,6 miliar yang diamankan petugas BPOM karena dipasarkan secara ilegal lewat e-commerce./Dok. Ist

“Kosmetik tanpa izin edar dan kosmetik impor yang masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku tidak dapat dijamin keamanan maupun mutunya. Penggunaannya tentu berpotensi merugikan kesehatan konsumen,” ujar Taruna.

Operasi tangkap tangan ini merupakan bagian dari intensifikasi pengawasan kosmetik tematik tahun 2026 yang fokus pada pengawasan intensif kosmetik yang diedarkan secara online.

Kasus bermula dari operasi intelijen yang bergerak berdasarkan laporan masyarakat dan hasil patroli siber.

Sebagai tindak lanjut, BPOM telah menyegel gudang dan menghentikan sementara seluruh kegiatan di lokasi guna mencegah kebocoran barang bukti ke masyarakat. Proses hukum saat ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap aktor intelektual dan modus operandi yang digunakan. Pihak yang terbukti melanggar terancam sanksi administratif hingga pidana.

Taruna menegaskan bahwa tindakan tegas ini juga bertujuan untuk melindungi iklim usaha yang sehat dan adil bagi pelaku usaha lokal yang patuh aturan.

“Kami berkomitmen memastikan setiap produk kosmetik yang beredar di Indonesia memenuhi persyaratan yang berlaku, dan BPOM tidak segan menegakkan sanksi tegas terhadap oknum pelaku usaha yang sengaja melanggar regulasi,” tegas Taruna.

Pelaku penimbunan dan pengedar kosmetik ilegal ini dapat dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

BPOM mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur tren viral dan selalu menerapkan prinsip Cek KLIK, yaitu memeriksa Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli produk kecantikan.

Baca Juga: Bahaya Kopi Jantan +++: BPOM Temukan Kandungan Bahan Kimia Obat Keras