PONTIANAK, FAKTANASIONAL.NET – Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah mengingatkan seluruh aparatur sipil negara untuk mematuhi standar operasional prosedur guna menghindari jeratan sanksi hukum.
Peringatan tersebut disampaikan langsung oleh Amirullah saat membuka Bimbingan Teknis Penyusunan SOP di Aula Sultan Syarif Abdurrahman pada Senin (8/6/2026).
Ia menegaskan bahwa pedoman kerja tersebut merupakan pelindung utama bagi para pegawai aparatur negara dalam menjalankan tugas pelayanan pemerintahan sehari-hari.
Setiap bentuk pekerjaan administratif maupun pelayanan langsung ke masyarakat wajib dilakukan sesuai urutan sistematis yang telah ditetapkan tanpa melompati tahapan.
“Pentingkah itu? Sangat penting karena menjadi pedoman. Jika bermasalah hukum, yang ditanya aparat pemeriksa adalah SOP-nya. Begitu kita keluar dari SOP, langsung dianggap salah dan menjadi temuan atau dugaan penyimpangan,” tegasnya.
Pengabaian terhadap prosedur teknis sekecil apa pun sangat berpotensi merembet menjadi masalah besar yang merugikan individu pegawai maupun instansi pemerintah.
Amirullah mencontohkan pentingnya kepatuhan prosedur ini dalam berbagai kasus nyata di lapangan seperti pengurusan pajak reklame hingga pelayanan kesehatan terpadu.
Kepatuhan penuh terhadap prosedur baku diyakini dapat menyelamatkan petugas pelayanan dari segala bentuk tuntutan hukum apabila terjadi kendala di lapangan.
Pemerintah Kota Pontianak saat ini telah membangun sebuah sistem digital khusus untuk menyeragamkan sekaligus mempermudah proses penyusunan pedoman kerja pegawai.
Seluruh aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah kini diwajibkan untuk mengoperasikan Aplikasi SOP Kota Pontianak dalam merancang standar kerjanya.
Penggunaan Aplikasi SOP Kota Pontianak ini diharapkan mampu memudahkan pekerjaan teknis sekaligus memastikan proses pelayanan publik berjalan secara konsisten.
“Kita harus adaptif, menyesuaikan dengan kemajuan teknologi informasi untuk kemudahan pekerjaan kita. Jadi, jangan alergi dengan aplikasi,” ujarnya.
Penerapan standar operasional tersebut tidak hanya berfokus pada sektor pelayanan publik tetapi juga mencakup upaya penegakan disiplin kepegawaian internal.
Setiap proses administrasi keuangan maupun pengelolaan aset daerah wajib merujuk pada standar baku yang terintegrasi di dalam sistem digital pemerintahan.
Penanganan kasus seperti aparatur yang tidak disiplin atau berhalangan tetap akibat sakit juga harus selalu menempuh prosedur administrasi tertulis.
Langkah disiplin yang sesuai aturan birokrasi tersebut harus ditegakkan secara profesional agar ritme kinerja organisasi pemerintah daerah tidak terhambat.
Amirullah berharap seluruh abdi negara yang hadir dapat mengikuti tahapan bimbingan teknis penyusunan standar kerja tersebut dengan sungguh-sungguh hingga selesai.
“Sehingga SOP yang disusun nanti bukan sekadar dokumen administratif semata, melainkan menjadi pedoman kerja yang efektif, sederhana, dan mudah diterapkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Pontianak,” tutupnya.
(*Red)











