FAKTANASIONAL.NET — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia menemukan sebanyak 263 ribu tautan digital (link) yang diduga digunakan untuk memperdagangkan kosmetik ilegal di sejumlah platform e-commerce.
Temuan ini ditindaklanjuti melalui pengawasan siber bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Indonesian E-Commerce Association guna menekan peredaran produk tanpa izin edar.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa ratusan ribu tautan yang mempromosikan produk ilegal tersebut saat ini masuk dalam pemantauan intensif.
BPOM juga telah meneruskan data temuan tersebut kepada platform e-commerce terkait dan Komdigi untuk segera dilakukan pemblokiran (take down). Hal itu disampaikan Taruna di Tangerang, Jumat (5/6/2026).
Taruna menjelaskan, disrupsi digital menjadi faktor utama maraknya peredaran kosmetik ilegal secara daring karena membuka peluang produk dipasarkan bebas tanpa melalui proses perizinan resmi.
Baca Juga: Gempar! BPOM Gerebek Rumah Industri Kosmetik Ilegal dengan Omzet Rp 1 Miliar
Berdasarkan hasil patroli siber BPOM, mayoritas peredaran kosmetik ilegal kini bergeser ke sistem daring dengan porsi di atas 70 persen, sementara 20 hingga 30 persen sisanya masih dijual secara luring.
Hingga saat ini, BPOM telah memasukkan sekitar 2.000 item kosmetik ke dalam daftar hitam (blacklist) karena dinilai berbahaya dan tidak memenuhi ketentuan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 900 lebih item di antaranya merupakan temuan produk terbaru.
Sebelumnya, pengawasan siber ini juga mengarahkan BPOM pada pembongkaran praktik peredaran kosmetik impor ilegal di dua gudang yang berlokasi di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (5/6/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sebanyak 2.082.039 produk kosmetik dari 956 jenis barang yang mayoritas merupakan produk rias wajah asal Tiongkok. Barang-barang tersebut diduga diselundupkan melalui jalur tidak resmi.
Selain menyita barang bukti, BPOM mengamankan dua orang yang diduga berperan sebagai pengimpor dan pemasar daring dalam jaringan distribusi tersebut. Kedua pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Taruna menegaskan, pelanggaran tersebut diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Baca Juga: Bahaya Kopi Jantan +++: BPOM Temukan Kandungan Bahan Kimia Obat Keras











