FAKTANASIONAL.NET – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, terkait penahanan dan penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam sidang pada Jumat (28/8/2026), hakim tunggal Richard Edwin Basoeki mengungkap bahwa rangkaian dugaan perbuatan yang menjadi objek penyidikan berlangsung dalam rentang 2018 hingga 2026.
Informasi tersebut muncul dalam pertimbangan hakim ketika membahas dalil Febrie mengenai penerapan Pasal 3 Ayat 1 KUHP.
Dikutip dari detikNews, hakim menjelaskan adanya prinsip lex favoreo atau lex mitior dalam penerapan hukum pidana antarwaktu.
Prinsip tersebut mengatur bahwa ketika terjadi perubahan peraturan setelah suatu perbuatan dilakukan, aturan baru dapat diterapkan sepanjang lebih menguntungkan bagi pelaku.
“Menimbang bahwa surat penetapan tersangka menyebut rangkaian perbuatan antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2026, dengan demikian tempus yang sedang disidik melintasi masa sebelum dan setelah KUHP Nasional berlaku,” ujar hakim.
Hakim menilai penentuan aturan pidana yang lebih menguntungkan tidak dapat dilakukan secara otomatis.
Penyidik perlu terlebih dahulu mengetahui perbuatan yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 dan perbuatan setelah tanggal tersebut.











