FAKTANASIONAL.NET – Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menegaskan bahwa proses praperadilan tidak semestinya hanya dilihat dari hasil akhir berupa diterima atau ditolaknya permohonan.
Menurutnya, pertimbangan dan alasan hukum hakim justru menjadi bagian penting untuk diperhatikan publik.
Hal itu disampaikan Febri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).
Dikutip dari Kompas.com, ia mengatakan, “Putusan praperadilan itu bagian yang pentingnya bagi kita semua dan bagi publik juga itu bukan sekadar amar putusannya, bukan sekadar apakah itu ditolak atau diterima, tetapi bagian-bagian pertimbangannya dan alasan-alasan hukum yang disampaikan.”
Febri menyebut pertimbangan hakim dapat menjadi gambaran mengenai bagaimana proses penegakan hukum dijalankan.
Ia juga menjelaskan bahwa pengajuan praperadilan sejak awal bukan semata untuk kepentingan hukum Febrie, tetapi sebagai upaya mengoreksi, meluruskan, serta mengevaluasi apabila terdapat persoalan dalam penanganan perkara pidana.











