FAKTANASIONAL.NET – Proses hukum antara mantan asisten rumah tangga (ART), Nur Rohmah, dan Rien Wartia Trigina alias Erin memasuki tahap berikutnya.
Upaya mediasi yang dilakukan kedua pihak tidak menghasilkan kesepakatan damai sehingga perkara gugatan senilai Rp1 miliar tersebut akan dilanjutkan ke persidangan pokok perkara.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, membenarkan kegagalan mediasi tersebut.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara Nomor 699/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL tercatat tidak mencapai kesepakatan antara penggugat dan tergugat.
Halida menyampaikan keterangan itu di PN Jakarta Selatan, Ragunan, Kamis (8/10/2026). Ia menjelaskan bahwa informasi dalam sistem telah dikonfirmasi langsung kepada hakim mediator.
“Nomor perkara 699/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. Kemarin mediator berdasarkan SIPP, saya melihat data 7 Oktober 2024, mediasi dinyatakan gagal berdasarkan SIPP. Saya konfirmasi kepada mediator hakimnya, membenarkan kalau mediasi di kedua belah pihak itu tidak tercapai,” kata Halida, dikutip dari detikHot.
Setelah mediasi dinyatakan gagal, perkara akan berlanjut ke agenda persidangan berikutnya. Kedua pihak dijadwalkan dipanggil untuk mengikuti sidang pada 22 Oktober dengan agenda penyampaian laporan pelaksanaan mediasi.
Halida menegaskan, alasan di balik kegagalan perdamaian merupakan kewenangan mediator untuk menjelaskannya. Ia memastikan tidak ada kesepakatan damai dalam perkara yang melibatkan Nur Rohmah dan Erin tersebut.










