Hukum  

Kasus Summarecon, KPK Sita Duit Pungli Bogor

Kasus Summarecon, KPK Sita Duit Pungli Bogor/dok.owrite

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan praktik pungutan liar (pungli) layanan pertanahan pada Kamis, 8 Oktober 2026 di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor, sebagai bagian dari rangkaian pengembangan penyidikan kasus korupsi dan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa barang bukti uang tunai tersebut diserahkan langsung oleh Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal, dan Hubungan Kelembagaan Kantah Kabupaten Bogor, Oma (OM), kepada tim penyidik. Penyerahan itu berlangsung saat yang bersangkutan menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Penyidik juga melakukan penyitaan uang dari pungutan liar yang diserahkan oleh saksi OM senilai jutaan rupiah,” jelas Budi kepada awak media, Minggu (11/10/2026). Meskipun belum membeberkan nominal persis dari uang yang disita, pihak lembaga antirasuah memastikan akan mendalami kaitan temuan pungli tersebut dengan aliran dana suap pengurusan HGB yang melibatkan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA).

Penelusuran Aliran Dana Rp1,5 Miliar Dalam perkara rasuah ini, PT Summarecon Agung Tbk sebelumnya diduga menggelontorkan dana hingga Rp1,5 miliar guna memuluskan proses perizinan HGB. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp200 juta disinyalir mengalir kepada Kepala Kantah Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung (SON).

Sementara itu, aliran dana sebesar kurang lebih Rp1 miliar masih menjadi fokus utama penyelidikan KPK. Penyidik tengah menelusuri apakah uang tersebut hanya berhenti pada Erwin (ERW)—yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid—atau turut dibagikan kepada pihak-pihak lain.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam pusaran kasus korupsi ini. Empat di antaranya merupakan pihak swasta dan lingkaran dekat kementerian, termasuk mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz Arafiq, Erwin, serta Muhammad Fakhry. Empat tersangka lainnya meliputi Dirjen PPTR Lampri, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi, dari pihak swasta Rizal Pahlevi, serta Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung. (sak)