RUU Perampasan Aset Didukung Pitra Romadoni, Koruptor Diminta Tak Bisa Nikmati Hasil Kejahatan

RUU Perampasan Aset Didukung Pitra Romadoni, Koruptor Diminta Tak Bisa Nikmati Hasil Kejahatan/Instagram

FAKTANASIONAL.NET – Percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mendapat dukungan dari Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli), Pitra Romadoni Nasution.

Pitra menilai regulasi tersebut penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi sekaligus berbagai tindak pidana yang memiliki motif ekonomi.

Menurut dia, hukuman terhadap koruptor tidak cukup hanya berupa pidana penjara apabila aset hasil kejahatan masih dapat dinikmati setelah pelaku menyelesaikan masa hukumannya.

“Petisi Ahli berpandangan semua pejabat yang terbukti melakukan korupsi harus dimiskinkan dari seluruh kekayaan yang berasal dari hasil kejahatannya. Jangan sampai seseorang dipenjara karena korupsi, tetapi setelah bebas masih dapat menikmati hasil korupsinya,” ujar Pitra melalui keterangannya, Sabtu (29/8/2026), dikutip dari SINDOnews.

Ia menegaskan, konsep pemiskinan koruptor harus diterapkan melalui proses hukum dengan menyasar aset yang terbukti berasal atau berkaitan dengan tindak pidana. Kekayaan yang diperoleh secara sah, menurutnya, tidak boleh dirampas.