RUU Perampasan Aset Didukung Pitra Romadoni, Koruptor Diminta Tak Bisa Nikmati Hasil Kejahatan

RUU Perampasan Aset Didukung Pitra Romadoni, Koruptor Diminta Tak Bisa Nikmati Hasil Kejahatan/Instagram

Pitra juga menyatakan pidana mati dapat diterapkan terhadap pelaku korupsi apabila perbuatannya memenuhi persyaratan dan ketentuan hukum yang berlaku serta diputus melalui proses peradilan yang adil.

“Pejabat korup harus dimiskinkan. Bahkan apabila perbuatannya memenuhi persyaratan hukum untuk dijatuhi pidana mati, maka hukuman mati harus berani diterapkan. Korupsi yang dilakukan pejabat adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat dan dapat menghancurkan kehidupan masyarakat serta keuangan negara,” tuturnya.

Selain memberikan efek jera, ia menilai penegakan hukum perlu diarahkan pada pemulihan kerugian negara.

Karena itu, RUU Perampasan Aset diharapkan mampu memperkuat proses penelusuran, pemblokiran, pembekuan, penyitaan, perampasan, pengelolaan, hingga pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara.[dit]