Sisa Kuota Internet Tak Boleh Lagi Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan kepada Pelanggan

Sisa Kuota Internet Tak Boleh Lagi Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan kepada Pelanggan/foto: Komdigi

FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah memperketat perlindungan konsumen dalam penggunaan layanan internet seluler.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang operator menghapus sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan maupun membebankan biaya tambahan untuk mempertahankannya.

Kebijakan tersebut dituangkan melalui SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.

Surat edaran itu diterbitkan pada 28 Agustus 2026, sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.

Dikutip dari siaran pers Kemkomdigi, Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan sisa kuota yang telah dibayar merupakan hak pelanggan sehingga tidak semestinya hilang begitu saja.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” tegas Meutya di Jakarta Pusat, Sabtu (29/08/2026).

Dalam aturan tersebut, operator juga diwajibkan menyediakan sejumlah mekanisme perlindungan bagi pelanggan.