Pilihannya mencakup akumulasi kuota (rollover), tanpa akumulasi kuota (non-rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), serta bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan.
Meutya mengatakan kebijakan tersebut mengubah pola layanan dengan menempatkan pelanggan sebagai pihak yang menentukan pilihan.
“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujar Meutya.
Kemkomdigi juga mewajibkan operator menyampaikan informasi secara jelas mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota.
Pelanggan nantinya juga harus memperoleh akses pemantauan yang terintegrasi agar dapat melihat penggunaan serta sisa kuota dari layanan yang dipilih.
Kemkomdigi memberikan batas waktu sampai 28 September 2026 kepada operator untuk melaporkan pemenuhan kewajiban. Setelah itu, perkembangan kepatuhan wajib dilaporkan setiap satu bulan sekali.
Langkah tersebut menjadi bagian dari pengawasan pemerintah untuk memastikan operator menjalankan ketentuan perlindungan sisa kuota sekaligus memberikan pilihan layanan yang sesuai kebutuhan pelanggan.[dit]











