Menkomdigi Buka Suara soal Kasus Yogi Starlink di Mentawai, Pilih Pembinaan Ketimbang Pidana

Menkomdigi Meutya Hafid - Menkomdigi mendukung penuh aturan pembatasan gawai di sekolah guna menekan risiko adiksi dan paparan konten berbahaya pada anak./Dok. Ist.

FAKTANASIONAL.NET – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memberikan tanggapan mengenai kasus Yogi Gilang Arya Setia (39), warga Mentawai yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Padang terkait penyediaan layanan internet berbasis Starlink.

Dalam keterangannya pada Selasa (25/8), Meutya menegaskan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menghormati proses hukum dan tidak bermaksud melakukan intervensi. Namun, pemerintah juga melihat kebutuhan masyarakat terhadap konektivitas internet yang lebih baik. Dikutip dari CNN Indonesia, Meutya menyebut penyedia layanan internet tetap harus memiliki izin.

“Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang sedang berjalan, kita juga tidak ingin melakukan intervensi. Ini bukan bagian dari intervensi. Namun demikian, dari Komdigi kami melihat ada dua sisi. Yang pertama, seseorang yang melakukan layanan internet memang perlu memiliki izin,” kata Meutya.

Meutya menjelaskan Desa Sikakap, Mentawai, sebenarnya telah memperoleh cakupan jaringan 4G. Persoalannya, wilayah tersebut belum memiliki jaringan fiber optic dan hanya dilayani satu operator sehingga pilihan serta kualitas layanan internet masyarakat masih terbatas.

“Tetapi sisi yang kedua, di Desa Sikakap, Mentawai, memang ada kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet yang kualitasnya lebih baik,” tambahnya.

Komdigi, kata Meutya, memilih pendekatan pembinaan terhadap kegiatan serupa. Pelaku dapat dibantu mengurus izin atau dihubungkan dengan ISP berizin sehingga dapat menjadi bagian dari ekosistem layanan internet.